WARTARAKYAT.ID – Kesiapan KPUD Raja Ampat dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di kabupaten Raja Ampat, 9 Desember 2020, di kabupaten bahari ini, telah dimulai dengan dilaksanakannya sosialisasi tahapan Pilkada di seluruh distrik, sejak tanggal 27 Juni – 1 Juli 2020.
Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe mengatakan, sosialisasi tahapan Pilkada di kabupaten Raja Ampat berjalan baik sesuai jadwal, dan seluruh perangkat penyelenggara baik PPD, PPS peserta Pilkada dan masyarakat menyambut baik dan telah siap melaksanakan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020.
“Sosialisasi tahapan pilkada terbagi dalam lima zona sesuai daerah pemilihan. Ke-lima tim KPUD Raja Ampat yang disebarkan sesuai daerah pemilihan, telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar Steven di kantornya, Jumat (3/7/2020).
Lanjutnya, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peraturan pelaksana Pilkada kepada penyelenggara di lapangan tentang PKPU Nomor 5 Tahun 2020 . PKPU ini memuat tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kemudian diterjemahkan kedalam Surat Keputusan KPUD Raja Ampat Nomor 41 /HK.03.1-Kpt/9205/KPU-Kab/VI/2020. Tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Raja Ampat tahun 2020.
“Inti dari pada sosialisasi ini adalah bahwa akan dilaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati. Tepatnya hari Rabu, tanggal 9 Desember tahun 2020,” kata Steven.
Untuk menuju ke hari Rabu, 09 Desember 2020, jelas Steven, akan ada tahapan-tahapan yang dilalui oleh penyelenggara dan diketahui oleh masyarakat. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Surat Keputusan KPUD Raja Ampat Nomor 4141 /HK.03.1-Kpt/9205/KPU-Kab/VI/2020.
Tahapan-tahapan ini meliputi beberapa kegiatan yang dilakukan. Diantaranya, pelantikan penyelenggara di tingkat distrik dan kampung. Sosialisasi tahapan Pilkada tentang pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Kampanye, pencoblosan dan perhitungan suara hingga penetapan calon terpilih Pilkada kabupaten Raja Ampat tahun 2020.
“Sosialisasi tahapan Pilkada dilaksanakan dengan target utama adalah penyelenggara di tingkat bawah. Agar dapat memahami dan menjalankan tahapan secara baik. Agar dapat melaksanakan tahapan sesuai regulasi, jangan sampai menyimpang dari aturan. Apalagi sampai mendapat teguran dari Panwas maupun Bawaslu,” tegas KPUD Raja Ampat.
Untuk itu, Steven menghimbau dan harapkan agar penyelenggara Pilkada baik PPD dan PPS agar menjaga Integritas, Indpendensi dan Profesionalitas dalam bekerja melaksanakan Pilkada 2020.
“Walaupun ditengah pandemic Covid-19 yang sedang berlangsung. Masyarakat pemilih di kabupaten Raja Ampat dapat berpartisipasi aktif menyalurkan hak politik mereka dalam Pilkada 9 Desember 2020 ini. Dengan target tingkat partisipasi pemilih diatas 80 persen,” imbuh Kepala KPUD Raja Ampat.
Steven mengingatkan jajarannya agar bekerja professional. Ia tidak ingin pandemi covid-19 mengakibatkan partisipasi masyarakat rendah. Untuk itu, jelasnya, KPUD sebagai penyelenggara berupaya agar tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih ditengah pandemi ini dapat berlangsung secara baik. Ia berharap Raja Ampat dapat menjadi sample untuk daerah lain yang melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Sosialisasi Tahapan Pilkada yang dilakukan oleh KPUD Raja Ampat pada tingkat distrik, dihadiri juga oleh PPD, PPS, Panwas Distrik, secretariat KPUD. Turut dihadiri pula oleh pemerintah distrik, Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, adat, perempuan dan agama.
“Antuasiasme masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti sosialisasi ini. Namun karena diatur oleh protocol Covid-19, sehingga jumlah peserta sosialisasi tahapan pilkada 9 desember 2020 dibatasi hanya 20-30 orang dan dibagi per sesi,” tutunya.
Ketua KPUD Raja Ampat menghimbau kepada pemerintah daerah, TNI-Polri dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab mensukseskan Pilkada 2020 ini.
“Bahwa Pilkada bukan merupakan tanggung jawab KPUD semata. Namun merupakan tanggung jawab semua pihak. KPUD hanya melaksanakan tahapan-tahapan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Kepala KPUD Raja Ampat. (HSG)