Tarif Dasar Listrik Naik, Rakyat Kembali Menjerit. Oleh: Anhy Hamasah Al Mustanir, Pemerhati Media.
Tarif dasar listrik (TDL) naik lagi. Kenaikan TDL bulan ini hampir tiga kali lipat dari bulan sebelumnya. Hal ini pun, menuai keluhan dari masyarakat soal tagihan listrik yang membengkak. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.
Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN. Disisi lain, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, perhitungan yang dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.
Bahkan menurut Bob, selama pandemi Covid-19, masyarakat diharuskan untuk melakukan kegiatan dari rumah baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Dimana tidak hanya orang tua tapi anak dan anggota keluarga lainnya harus di rumah. Maka otomatis penggunaan listrik akan bertambah sehingga ada kenaikan. Menurut Bob, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) konsumsi listrik rumah tangga naik hingga 17%. “Bagaimana dengan kenaikan konsumsi daripada rumah tangga? Rata-rata kenaikan itu berkisar antara 13-17%, itu secara overall,” imbuhnya.
Kebalikannya, penurunan konsumsi listrik justru terjadi di sektor industri yang mana rata-rata menunjukkan penurunan hingga 25%. Sedangkan sektor bisnis dan hotel turun hingga 60% “Kalau kita lihat untuk berapa sih penurunan konsumsi untuk industri itu rata-rata mulai dari 17% sampai 25% Bahkan di sektor tertentu ada yang sampai 60%. Kalau sektor bisnis dan perhotelan khususnya itu ada yang turun sampai 60%,” ungkapnya.(detikNews.com.6/6/2020)
Di lain pihak, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau Suryani meminta PLN menjelaskan kepada masyarakat mengenai tagihan listrik yang meningkat dua hingga tiga kali lipat pada Juni 2020. “Berikan data pemakaian selama tiga bulan karena tidak semua masyarakat paham dengan perhitungan listrik,” ujar Suryani dikutip dari Antara. Selain itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendesak PLN membuat kanal pengaduan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan atau billing shock. “Kami banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat ingin melaporkan kasusnya lewat call center PLN 123, atau akses lainnya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. (Katadata.com. 08/06/2020)
Meskipun, kenaikan TDL bagi masyarakat Indonesia bukan barang baru. Pada januari tahun 2015, harga tarif dasar listrik di atas 1.300 volt ampere dinaikkan oleh pemerintah. Kemudian di tanggal 1 April 2015, pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan yang sudah tidak mendapatkan subsidi. Jika dibandingkan pada bulan Maret, Tarif listrik April Naik berkisar Rp-26,6-Rp 39,31/kWh (Kilo Watt Hour).
Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2015, tarif listrik non subsidi juga naik cukup signifikan, berkisar Rp 48,92/kWh-Rp 72,2/kWh. Pada 4 Juni 2015, PT PLN (Persero) kembali menyesuaikan kembali daftar Tarif Tenaga Listrik (TTL) per Juni 2015. Alasan dari PLN adalah mengikuti ketentuan tariff adjustment yang dihitung setiap bulan berdasarkan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), harga minyak dengan acuan Indonesian Crude Price (ICP), dan pengaruh inflasi. (Kompasiana.com. 25/5/2015).
Dari berbagai fakta diatas, maka terlihat jelaslah bahwa beban ekonomi yang dihadapi negara ini seakan dilimpahkan kepada rakyatnya. Manakala, Tarif Dasar Listrik naik yang disalahkan adalah penggunaan masyarakat itu sendiri dikarenakan adanya PSBB selama 3 tiga bulan. Klaim itu, seolah pembenaran bahwa masyarakatlah yang terlalu banyak menggunakan listrik sehingga tarif listrik pun naik.
Disisi lain, kenaikan tarif dasar listrik yang berlangsung pada bulan ini sejak 5 tahun lalu, pangkal masalahnya perubahan PLN dari Perum yang lebih berorientasi pada kesejahteraan umum ke PT Persero yang berorientasi pada laba bagi para pemegang saham. Dan semakin besar bagian privat dari saham PLN, semakin jelas tuntutan kenaikan laba dan otomatis kenaikan harga.
Berkaitan dengan intervensi IMF dalam LoI sejak Indonesia jatuh dalam krisis ekonomi, semakin besar tuntutan untuk menghapus subsidi yang tentu ini berdampak pada laba bersih PLN yang akan dibagi dalam bentuk dividen kepada para pemegang saham. Dan bila subsidi dicabut semua alias subsidi nol rupiah, laba PLN tidak mungkin nol, tentu harga tarif dasar listrik bakal melonjak luar biasa. Dengan demikian, jelas, kepemilikan swasta atas PLN akan menjadi beban tanggungan masyarakat yang mayoritas miskin ini. Inilah sebab utama kenaikan TDL dan ini membahayakan bagi masyarakat secara keseluruhan, khususnya masyarakat bawah alias miskin yang justru menjadi mayoritas pengguna listrik yang akan menerima segala akibat dari kenaikan tarifnya sebanyak 17% di tengah tahun 2020
Bagaimana Pemilikan dan Pengelolaan Listrik Menurut Islam?
Islam memberikan petunjuk tentang kepemilikan listrik sebagai bagian dari kepemilikan umum kaum Muslim atau milik bersama umat yang pengelolaannnya dilakukan sepenuhnya oleh negara, sebagai wakil dari umat, untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam suatu hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.”(HR. Abu Dawud).
Hadits tersebut memberikan pengertian pada sarana umum yang ada waktu itu. Artinya, bagian dari konsep kepemilikan umum adalah sarana umum yang diperlukan oleh seluruh umat dalam kehidupannya sehari-hari, dimana ketiadaannya akan menimbulkan perpecahan di antara mereka. Tentu saja sarana umum tidak terbatas pada air, padang rumput, dan api. Yang penting sifatnya sebagai sarana umum. Termasuk dalam hal ini adalah listrik, sejak dari sumber pembangkitannya, gardu-gardu, tiang-tiang dan kawat-kawat listrik, hingga ke kawat sebelum digunakan oleh konsumen.
Sarana umum ini menurut Islam adalah milik umum dan tidak boleh dikuasai oleh pribadi atau swasta (privat). Oleh karena itu, langkah melakukan privatisasi PLN sejak tujuh tahun lalu tidak bisa dibenarkan menurut hukum Islam. Sebab, dengan privatisasi itu berarti negara menjual barang/aset yang bukan miliknya. Bumi, air, sungai, lautan, tambang-tambang, hutan, jalan-jalan, dan segala sarana dan prasarana umum, termasuk yang dikelola PLN, adalah milik umum kaum Muslim. PLN sebagai alat negara (dulu saat menjadi Perum) adalah hanya pemegang amanah untuk mengelola harta milik umum.
Oleh karena itu, tidak boleh dijual secara sepihak, dengan dalih apapun. Rasululullah saw. mencegah penguasaan harta milik umum oleh individu atau sekelompok individu warga negara, apalagi oleh pihak asing seperti yang terjadi selama ini di Indonesia dan negeri-negeri Islam lainnya. Ketika ada seseorang yang meminta tambang garam kepada Rasulullah saw, dan beliau mengijinkan, ternyata beliau mencabut kembali ijin itu setelah ada laporan bahwa tambang garam itu jumlahnya besar sekali, seperti air yang mengalir. Tentu amat besar murka beliau saw, apabila hari ini hidup kembali dan melihat para penguasa kaum Muslim (dengan segala atribut Islam yang ditampilkannya) melakukan privatisasi terhadap kekayaan umum milik bersama kaum Muslim.
Islam mengajarkan, bahwa barang milik umum harus tetap dijaga keumumannya dan dikelola sepenuhnya oleh negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manakala barang milik umum itu bisa dimanfaatkan secara langsung, seperti menggunakan sungai untuk transportasi, mengambil ikan di sungai dan pantai, mengambil kayu bakar di hutan, maka kaum Muslim dibebaskan untuk mengambil manfaatnya tanpa bayar, selama masih tetap dipegang prinsip milik bersama.
Artinya, pemanfaatan harta milik umum oleh satu individu tidak boleh menutup kemungkinan bagi yang lain. Misalnya, tidak boleh ada seseorang yang menguasai ratusan hektar HPH dan menafikan penduduk setempat untuk mengambil kayu bakar atau sekedar untuk membuat peralatan meubel kecil. Tidak boleh ada istilah mencuri kayu bagi rakyat kecil yang mencari penghidupan dengan mengumpulkan ranting atau menebang sebagian cabang pohon untuk keperluan dijual. Namun Islam tidak mentolerir adanya seseorang atau sekelompok orang yang menguasai sebuah hutan dan melarang kaum Muslim yang lain memanfaatkan harta milik bersama itu.
Untuk barang-barang kepemilikan umum yang tidak bisa langsung dimanfaatkan, maka pemerintah bisa menjualnya kepada masyarakat dengan harga gratis atau murah sekali. Atau, menjual keluar negeri dengan harga bisnis. Atau pula, menjualnya ke masyarakat dengan harga bisnis, dimana hasil labanya dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat umum, dalam bentuk penyediaan sarana-sarana umum secara gratis, seperti pendidikan gratis, pelayanan kesehatan gratis, pembebasan rakyat dari pajak dan lain-lain.
Dalam kasus tarif dasar listrik ini, manakala memang PLN tidak bisa diefisienkan lagi, maka subsidi harus dipertahankan bahkan ditingkatkan (dengan laba PLN sama dengan nol) agar mendapatkan harga TDL termurah (bahkan kalau bisa gratis) bagi mayarakat umum penguna listrik rumah tangga. Subsidi dari mana? Dari hasil ekspolitasi hutan, lautan, tambang-tambang minyak, gas, dan barang-barang tambang lainnya. Dengan itu ada harapan TDL turun dan rakyat hidup lebih sejahtera.
Islam memberikan prinsip pengelolaan bagi pemerintah, yakni: memberikan kemudahan bukan memberi kesulitan pada masyarakat. Diriwayatkan bahwa tatkala berpesan kepada dua orang gebernur baru yang akan memerintah di Yaman, Rasulullah saw. bersabda: “Mudahkanlah mereka dan janganlah kalian persulit” (baca: Nizhomul Hukm fil Islam).
Kenaikan tarif dasar listrik demi mencapai laba maksimum PT (Persero) Listrik Negara yang telah diprivatisasi dengan dalih menutup defisit APBN atau apapun pada hakikatnya adalah sebuah tipuan terhadap rakyat banyak yang menjadi pemilik sebenarnya dari listrik negara.
Siapapun yang memerintah rakyat kaum Muslim, hendaknya mereka sadar akan tanggung jawab kepemimpinan mereka di akhirat kelak. Ingatlah sabda Nabi Muhammad saw.:
“Seseorang yang memimpin kaum Muslim dan dia mati dalam keadaan menipu mereka (umat) maka Allah swt. akan mengharamkan baginya masuk kedalam surga” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ma’qil bin Yasar r.a. lafazh dari Bukhari).