Bupati Pangandaran Sebut Aturan Jam Operasional Usaha Selama PSBB

Bupati Pangandaran Sebut Aturan Jam Operasional Usaha Selama PSBB
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata

WARTARAKYAT.ID – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengingatkan pelaku usaha di wilayahnya untuk memperhatikan jam operasional saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penetapan PSBB untuk Kabupaten Pangandaran dimulai Rabu (6/5/2020) hingga Selasa (19/5/2020).

Ia mengingatkan, PSBB dilakukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat dan barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-29 semakin meluas.

“Selama pemberlakuan PSBB. pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara. Kecuali yang memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan pelayanan kesehatan,” kata Bupati Pangandaran, Selasa (5/5/2020).

Namun H Jeje Wiradinata mengngatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk tetap mematuhi semua aturan yang tetah ditetapkan. Diantaranya mengenai jam operasional usaha saat dilakukannya PSBB.

Baca Juga :  Pemerintah Dianggap Gak Konsisten, Rakyat Marah. Opini Tony Rosyid

“Pelaku usaha wajib menerapkan jam operasionalnya. Antara lain: Pasar rakyat atau tradisional dengan operasional mulai pukul 04.00 sampai dengan 16.00 WIB. Toko modern berbentuk mini market dengan waktu operasional mulai pukul 11.00 sampai dengan 19.00 WIB. Warung kelontongan tidak dibatasi tetapi harus mengikuti protokol kesehatan. Warung atau rumah makan waktu operasional mulai pukul 02.00 sampai dengan 04.30 WIB dan 16.00 sampai 20.00 WIB,” ujar Bupati Pangandaran.

Ia pun menegaskan kepada pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Bahkan H Jeje Wiradinata menyebut akan memberi sangsi untuk pelaku usaha yang melanggar.

“Nanti malam 00.00 (Rabu-red) sudah mulai berlakunya PSBB. Bagi yang menghalangi kebijakan tersebut akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya. (OSY)

Baca Juga :  Rahmat Himran: Semua Proses Akademis dan Administratif Harus ke YPI
Loading...