Pelaku Pemukulan Kader PMD KAHMI Asmat Ditangkap Polisi

Pelaku Pemukulan Kader PMD KAHMI Asmat Ditangkap Polisi
Kapolres Asmat AKBP Andi Yoseph Enoch SIK saat konfrensi pers di di Mako Polres Asmat, Senin (6/4/2020)

WARTARAKYAT.ID – Pelaku penganiayaan seorang sutadyang juga kader PMD Kahmi Asmat (Pimpinan Majelis Daerah Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Kabupaten Asmat) M Latif Rahanyamtel ditangkap Satreskrim Polres Asmat Provinsi Papua. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Kamis (2/4/2020) pukul 06.00 WIT.

Dalam konferensi pers yang digekar di di Mako Polres Asmat, Senin (6/4/2020), Kapolres Asmat AKBP Andi Yoseph Enoch SIK menjelaskan, penganiayaan terjadi berawal dari J yang ingin meminjam uang Latif. Namun Latif tidak bersedia meminjamkan uang kepada J. Kemudian terjadi percakapan yang menurut J, Laitf mengeluarkan kata-kata yang diduga menimbulkan sakit hati J.

“Akhirnya tersangka melakukan penganiayaan kepada korban M.Latif Rahanyamtel,” kata Kapolres Asmat, Senin (6/4/2020).

Baca Juga :  Kapolresta Malang Serius Tangani Perkara Dengan 6 Tersangka Dari YPIM

Lanjut Andi Yoseph Enoch, J melakukan penganiayaan mengunakan kayu bulat dan melakukan pemukulan sebanyak 3 kali. J juga mengancam kader PMD Kahmi Asmat mengunakan sebuah pisau dapur yang dibawa dari rumahnya.

Kapolres Asmat menambahkan, J berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Asmat yang dipimpin oleh Iptu Akhmad Alfian SIK. J dijerat sesuai undang-undang yang berlaku, yakni KUHP pasal 353 Ayat 1 Subsider dan 351 Ayat 1.

“Dua pasal tersebut intinya motif pelaku adalah perencanaan dan penganiayaan. Maka akan dihukum empat tahun penjara sesuai pasal dijerat pelaku. Kami juga akan menginformasikan perkembangan penyilidkan kepada keluarga pihak korban, sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (OSY)

Loading...