Azis Syamsuddin Minta Aparat Tindak Pengusaha Yang Impor Sampah

Azis Syamsuddin Sebut Selalu Ada Celah Dalam Hukum
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

WARTARAKYAT.ID – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendesak aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang impor sampah ke Indonesia. Pernyataan ini disampaikan bersamaan ditemukannya 1078 kontainer sampah impor yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (23/1/2020).

Menurutnya, kondisi impor limbah ke Indonesia memasuki fase yang mengkhawatirkan. Bahkan, limbah impor itu mengandung bahan berbahaya beracun atau B3, dan kontaminan limbah plastik campuran. Azis mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang mengimpor sampah ke Indonesia.

“Perusahaan yang impor sampah itu harus ditindak tegas, sesuai aturan hukum,” kata Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2020).

Lanjutnya, saat ini pemerintah sedang membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Permendag ini mengatur tentang ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (Non B3).

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Sebut Otonomi Khusus Aceh Tetap Jadi Pertimbangan

Azis Syamsuddin melihat kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah lolosnya sampah impor yang masuk ke Indonesia. Biasanya ke beberapa pelabuhan karena manipulasi dokumen barang. Sampah impor terutama B3 maupun lainnya tercampur dengan produk yang masuk kategori Non B3 yang diimpor industri dalam negeri seperti kertas dan plastik.

Menanggapi sampah ilegal yang sudah masuk ke Indonesia, politisi partai Golkar ini meminta agar dikembalikan ke negara asal.

“Kontainer sampah itu harus di reekspor ke negara asal,” ujarnya. (AMN)

Loading...