Warga Kecam Pernyataan Kepala Disdukcapil Yang Tidak Menerima Penduduk Baru Dari Luar Kota Sorong

Warga Kecam Pernyataan Kepala Disdukcapil Yang Tidak Menerima Penduduk Baru Dari Luar Kota Sorong
Aktivis Alumni UMS kota Sorong Aprianto A Rasid

WARTARAKYAT.ID – Aktivis Alumni UMS kota Sorong Aprianto Rasid mengkritisi pernyataan Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemerintah Kota Sorong Onesimus Asem di suarapapua.com. Kepala Disdukcapil menyatakan Kota Sorong tidak menerima penduduk baru dari luar.

Aprianto Rasid, melalui pesan whatsApp kepada hariannkri.com, Rabu (15/1/2020) menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Disdukcapil kota Sorong sangatlah keliru dan tidak mendasar. Menurutnya, tidak ada aturan yang memperbolehkan pembatasan hak warga yang baru datang untuk menetap ataupun tinggal di kota Sorong.

“Saya menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala Disdukcapil tentang pembatasan hak KTP untuk warga baru dari luar Sorong sangat keliru dan tidak mendasar. Sebab dalam undang – undang 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan hanyalah mengatur tentang penataan dan penertiban KTP. Bukan pada pelarangan memiliki KTP,” ucap Aprianto, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya hak memiliki KTP adalah hak asasi setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil

Baca Juga :  Kapal Mewah Asal Bahama MV The World Sandar di Raja Ampat

“Menurut saya hak memiliki KTP adalah hak salah satu hak asasi seorang warga negara. Yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Dukcapil,” terangnya.

Apriyanto menegaskan, pelarangan memiliki KTP sama halnya melarang warga negara untuk mengurus hajat hidupnya. Karena KTP adalah dokumen awal dan paling mendasar bagi setiap warganegara.

Sebagai aktivis pemuda kota Sorong, ia menilai bahwa arus masuk dan bertambahnya penduduk baru di kota Sorong adalah sebuah konsekuensi logis. Karena kota Sorong adalah kota yang sedang berkembang dan juga kota industri di Papua Barat.

“Kami menilai bahwa arus masuk atau bertambahnya penduduk baru di kota Sorong adalah konsekuensi logis dari sebuah kota yang sedang berkembang. Apalagi kota Sorong adalah kota industri dan jasa. Dengan demikian pemerintah tdak dapat melarang orang datang untuk mengadu nasib di kota ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kapuas Tengah Himbau Sholat Jumat Diganti Sholat Dhuhur di Rumah

Lanjutnya, pemerintah kota Sorong seharusnya memberikan solusi lain yang untuk mengatasi pertambahan penduduk. Bukan melarang setiap anak bangsa untuk datang dan menetap di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Seharusnya pemerintah memberikan solusi lain yang terbaik untuk mengatasi bertambahnya penduduk. Bukan melarang orang memiliki KTP. Pemerintah tidak dapat melarang setiap anak bangsa untuk datang dan menetap dimanapun. Selama wilayah yang ditempati masuk dalam bagian Republik Indonesia,” tutupnya. (HSG)

Loading...