Chairullah: Usut dan Tangkap Walikota Bontang Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah

Chairullah: Usut dan Tangkap Walikota Bontang Terkait Dugaan Korupsi Berjamaah
Konferensi Pers Sentral Kajian Strategis Mahasiswa (SKS-Mahasiswa) di Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019) malam.

WARTARAKYAT.ID – Komunitas Pelajar Anti Korupsi  (KPAK) dan Aliansi Pemuda Kalimantan Timur (APKT) yang tergabung dalam Sentral Kajian Strategis Mahasiswa (SKS-Mahasiswa) meminta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menangkap Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Ia diduga melakukan penyelewengan keuangan negara melalui dana APBD Kota Bontang.

Menurut Koordinator Umum SKS Mahasiswa Chairullah, dugaan penyelewengan ini diduga dilakukan dengan berbagai modus. Chairullah kemudian menyebut ada upaya secara sengaja mengubah pagu anggaran yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang. Perubahan ini dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Berdasarkan Permendagri nomor 23 tahun 2013 tentang pedoman pembangunan Daerah. Apa yang terjadi di kota Bontang ini merupakan cara pembobolan keuangan daerah. Cara ini adalah bentuk penghianatan kepada rakyat kota Bontang yang mengabaikan marwah dari Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang. Hasil temuan di lapangan, banyak sekali perubahan angaran yang dilakukan sepihak oleh TAPD. salah satu perubahan anggaran tersebut yaitu terkait belanja daerah,” kata Chairullah dalam konferensi pers di Menteng Raya 58, Senin (18/11/2019) malam.

Ia menerangkan, rapat paripurna DPRD Kota Bontang pada bulan agustus 2019 menetapkan bahwa Belanja daerah sebelum perubahan senilai Rp.1.451.230.694.044 dan disepakati menjadi Rp.1.639.544.727.443. Namun ternyata hasil perubahan sepihak TAPD Kota Bontang terkait belanja daerah menjadi Rp.1.685.106.021.759.

“Perubahan Anggaran Belanja tersebut pastinya menjadi sesuatu yang janggal. Sebab penambahan belanja hasil rapat paripurna sebesar Rp.188.314.033.399 berubah secara sepihak menjadi Rp.233.875.327.715,” tegas Chairullah.

Lanjutnya, masih banyak lagi perubahan sepihak dari TAPD Kota Bontang yang tertuang terkait Pendapatan daerah. Chairullah menyebut diantaranya uraian tentang lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, Dana Bagi Hasil Pajak dari provinsi dan Pemerintah daerah lainnya. Serta bantuan dari keuangan provinsi.

Baca Juga :  Hentikan Situng KPU, IT BPN Bawa Bukti 73 Ribu Lebih Kesalahan Input
“Ini harus dilaporkan ke KPK. Saya melihat dugaan adanya korupsi ini sudah jelas. Saya punya semua datanya. Makanya, KPK harus segera memeriksa dan menangkap Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Bila perlu, Ketua DPRD juga diperiksa. Karena selain DPRD Kota Bontang terkesan diam saja, patut diduga juga karena Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam notabene adalah anak dari Walikota Bontang. Ini bahaya, indikasi yang sangat kuat ada dugaan korupsi berjamaah,” ujar Chairullah.

Sementara itu perwakilan KPAK Rahmat Himran menyoroti dugaan 2 kasus korupsi lainnya. Masalah pembangunan Pasar Rawa Indah, ada dugaan terkait pengaturan Lelang untuk memenangkan salah satu kontraktor. Sedangkan pembangunan Rumah Sakit Tipe D, ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, namun ada kesan dipaksakan untuk direalisasikan.

“Pagu Anggaran Pembangunan Rumah sakit tersebut 7,5 miliar. Bersumber dari APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan surat kejaksaan Negeri Bontang, permohonan untuk permohonan pengawasan dan pengamanan kegiatan proyek strategis Pembangunan Rumah Sakit Tipe D tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Karena belum memenuhi persyaratan dalam petunjuk tekhnis ijin mendirikan, izin operasional dan peningkatan kelas rumah sakit dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2017,” tutur Himran.

Tidak berhenti sampai disitu, Himran juga melihat ada upaya pemborosan anggaran negara oleh Walikota Bontang. Menurutnya, berdasarkan hasil pembahasan Raperda dengan melakukan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD. Ditetapkan bahwa terdapat banyak kegiatan peningkatan kapasitas SDM di Kecamatan. Padahal kegiatan tersebut pada pembahasan tahun anggaran sebelumnya disepakati untuk tidak dilaksanakan.

Baca Juga :  Menyoal 120 T Dana Haji. Opini Tony Rosyid

Kegiatan tersebut adalah pembarangkatan ketua RT ke dalam dan atau luar daerah. Dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban, masih merupakan satu kesatuan dengan peraturan walikota tentang perjalanan dinas. Bahwa secara ketentuan tidak ada dasar untuk memberangkatkan ketua RT. Namun Pemerintah Kota Bontang tetap melakukan kegiatan pemberangkatan dinas ataupun study banding untuk RT ke dalam atau luar daerah.

“Hal ini patut dicurigai menjadi sebuah cara pemborosan dan penghamburan uang negara melalui APBD. Padahal dalam Rapat Paripurna sudah disepakati bahwa kegiatan tersebut tidak seharusnya dilaksanakan. Ada apa ini? Walikota Bontang selaku pemimpin daerah adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam hal ini. Kami meminta KPK untuk segera bertindak,” tegas Himran.

Dalam konferensi pers tersebut, SKS Mahasiswa menuntut agar KPK segera menangkap dan memeriksa Walikota Bontang yang diduga melakukan perubahan sepihak terhadap Perubahan APBD Kota bontang tahun anggaran 2019. Mendesak KPK segera Tangkap Panitia Lelang, Makelar Tanah, Koordinator Penerima uang dari Kontraktor berinisial FM dalam  Proyek Pasar Rawa Indah.

“Kami juga mendesak KPK untuk tangkap dan periksa  Ketua DPRD kota Bontang atas dugaan keterlibatan  Proyek Pasar dan Rumah sakit Tipe D. Tanggap juga para koruptor di kota Bontang  yang merugikan negara akibat mal administrasi,” kata Chairullah.

Selain itu, SKS Mahasiswa juga meminta Kejaksaan agung untuk menyelidiki potensi kerugian negara akibat pembangunan Rumah Sakit Tipe D. Karena rumah sakit ini belum memenuhi persyaratan dan ijin pendirian , izin operasional dan peningkatan kelas rumah sakit dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (AMN)

Loading...