Abdul Wahab Warwey Menjadi Ketua Sementara DPRD Raja Ampat

Abdul Wahab Warwey Menjadi Ketua Sementara DPRD Raja Ampat
Ketua Sementara DPRD Raja Ampat Abdul Wahab Warwey

WARTARAKYAT.ID – Partai Demokrat Kabupaten Raja Ampat menunjuk politisi Abdul Wahab Warwey sebagai Ketua sementara DPRD Kabupaten Raja Ampat.

Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib DPRD kabupaten/kota, serta dua surat keputusan masing-masing dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi terbanyak, yaitu Partai Demokrat sebagai partai pemenang pemilu terbanyak dan Partai Golkar sebagai partai pemenang kedua, merujuk pada surat Keputusan DPC yang di bacakan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Raja Ampat, Mansyur Syahdan, SK bernomor; DPC 024/SUN/DPC/NB/X/2019, kedua dari partai Golkar dengan SK bernomor; 02/DPD/Golkar/RA/X/2019.

Renold M Bula, yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Raja Ampat masa jabatan 2014- 2019 menyerahkan palu Sidang Kepada Abdul Wahab Warwey Sebagai Ketua Sementara pada anggota DPRD Kabupaten Raja Ampat masa jabatan 2019-2024, untuk selanjutnya di gunakan mempimpin setiap persidangan

Baca Juga :  Bawaslu Brebes Sosialisasi Pemilu ke Kelompok Difabel

Politisi, Abdul Wahab Warwey merupakan anggota DPRD Raja Ampat terpilih periode 2019-2024 pada daerah pimihan 1 Kabupaten Raja Ampat.

Kepada ketua dan wakil ketuasementara ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat Abdul Wahab Warwey dan Renold M Bula, SE, M, Si. diberikan tugas pokok sebagai berikut :

A. Memimpin rapat -rapat dprd
B. Memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi
C. Memfasilitasi penyusunan rencana peraturan dprd tentang tata tertib dpdr
D. Memproses penetapan ketua dprd definitif
E. Memfasilitasi dan mengkoordinir anggota dprd untuk mengikuti bimtek pendalaman tugas dan wawasan kebangsaan. (HSG)

Loading...